Bidang Perencanaan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dinas, mengumpulkan, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data pendidikan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Bidang Perencanaan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dinas, mengumpulkan, mengolah dan menganalisis serta menyajikan data pendidikan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.